Ogah Divaksin, Ratusan Dinkes Dirumahkan

IDMASPUR, Sigli - Miris sekali peraturan yang dibuat diberbagai daerah yang diharuskan vaksin hingga ancaman pemberhentian pekerja, hal ini saya rasa sangatlah tidak adil karena sebelumnya Pemerintah hinga kini belum menetapkan sertifikat vaksin Covid-19 sebagai syarat administrasi.


Ogah Divaksin, Ratusan Dinkes Dirumahkan
dr Arika Husnayanti | Foto: Serambinews.com

Pada berita sebelumnya Juru bicara vaksinasi covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmidzi memastikan, kabar tersebut adalah berita bohong atau hoaks karena sertifikat vaksin Covid-19 belum digunakan untuk menjadi persyaratan administrasi apapun.


"Sampai sekarang vaksinasi sebagai bukti administrasi kami belum lakukan persyaratan tersebut. Kalau ada yang mengatakan saat ini sertifikat vaksin sudah menjadi syarat administrasi itu adalah hoaks ya," kata Nadia dalam webinar yang disiarkan kanal Youtube Holopis Channel, Selasa (29/6/2021) di kutip dari situs RRI.CO.ID


Hal ini membuat saya sebagai masyarakat biasa ikut prihatin dengan apa yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Pidie, karena ada Ratusan Sumber Daya Manusia (SDM) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pidie diberhentikan melayani pasien di pusat-pusat kesehatan.


Dikutip dari situs beritakini.co, Kepala Dinkes Kabupaten Pidie, dr Arika Husnayanti, Senin (15/11/2021) mengatakan, pemberhentian sementara terhadap ratusan SDM tersebut sebagai sanksi karena belum menjalani vaksinasi Covid-19.

Sesuai Instruksi Bupati Pidie Roni Ahmad Nomor: 440/10/ITR.13/2021 Tentang Pelaksaan Vaksinasi Covid-19 bagi SDMK di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pidie, bagi SDMK yang tidak bersedia menjalani vaksin bakal diberhentikan.


"Intrusi itu sudah kita distribusikan kepada seluruh nakes, karena vaksin itu bukan untuk daerah, tapi diri nakes itu sendiri," kata Arika.


Mesti dalam instruksinya bupati sudah diperintahkan agar memberhentikan SDM kesehatan yang belum disuntik vaksin, namun dinas belum menerapkan sanksi itu sepenuhnya.


"Jadi untuk pemberhentian belum, paling nanti nota dinasnya dikembalikan ke dinas, sekarang kita rumahkan dulu, menunda pembayaran TPP dan klaim jasa medis," ujar Arika.


Sejuah ini, vaksinasi terhadap SDM kesehatan masih minim terutama dosis ketiga.


Rincianya dari 5.953 terget vaksin bagi SDM kesehatan, sekitar 282 orang belum menerima dosis vaksin petama, sebanyak 916 belum terima dosis ke-2, sementara vaksin ke III beru terealisasi 1.245 orang atau sekitar 20,91 persen.***


Sebagai rakyat biasa juga memiliki hak untuk dirinya, mereka, saya dan anda juga memiliki pilihan, dan seharusnya pilihan mereka kemungkinan adalah pilihan yang terbaik buat mereka dan seharusnya itu tidak menjadikan mereka ketakutan dengan ancaman pemberhentian kerja secara permanen.


Peraturan seperti ini juga saya lihat diberbagai daerah sudah berlaku dengan ketat, dari PNS hingga honorer mendapatkan sanksi yang sangat menakutkan sekali, yaitu kehilangan pekerjaan mereka yang mereka bangun dari awal dengan susah payah.


***Berita dan Opini***
Tags

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.