Kewajiban Wanita Pakai Jilbab Bila Berada Diluar Rumah

Kewajiban Wanita Pakai Jilbab Bila Berada Diluar Rumah

Kewajiban Wanita Pakai Jilbab Bila Berada Diluar Rumah sudah ada sejak zaman para nabi, dan sudah jelas tertulis didalam Kitab Sucinya Ummat Islam, namun kenapa hingga sekarang masih banyak para wanita yang keluar rumah tanpa menggunakan jilbab, apakah kedekatan para wanita zaman sekarang melebihi kedekatannya para nabi kepada Allah? apakah mereka lebih mengerti dari para nabi?

Sahabat IDMaspur dimanapun anda berada, sebelum saya memberikan sedikit pengetahuan tentang masalah jilbab ini, ada baiknya anda mengenali terlebih dahulu bahawa pendidikan atau tarbiyah itu sangat penting untuk di pelajari dan di ikuti, agar tiap-tiap ummat islam baik laki-laki maupun perempuan memahami batas-batas jika diluar rumah, dan mengenal hukum agama islam lebih dalam, menyeluruh (kaafah).

Dalam memberikan pendidikan baik untuk diri sendiri maupun untuk keluarga bisa anda baca pada artikel sebelumnya tentang Kerjasama Suami dan Istri dalam Membangun Pendidikan Anak.

Sahabat idmaspur yang berbagia dimanapun anda berada, Kewajiban Wanita Pakai Jilbab Bila Berada Diluar Rumah sudah banyak ditulis juga di situs-situs lain, namun ada baiknya saya juga ingin memberikan sedikit tambahan agar setiap manusia juga secara tidak langsung ikut berdakwah, itupun bagi anda yang mau membacanya hingga akhir, tidak ada paksaan untuk belajar agama namun Allah juga telah memberikan peringatan bagi kita semua bahwa kewajiban menuntut ilmu itu ada.

Kewajiban Wanita Pakai Jilbab Bila Berada Diluar Rumah

Kewajiban Wanita Pakai Jilbab Bila Berada Diluar Rumah telah dituliskan didalam kita suci Al-quran di surat Al-Ahzab ayat 59 yang artinya sebagai berikut:

"Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya[1232] ke seluruh tubuh mereka." Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (alert-passed)
Catatan Kaki: Jilbab ialah sejenis baju kurung yang lapang yang dapat menutup kepala, muka dan dada.(alert-warning)

Hukum Menggunakan Jilbab bagi Perempuan

Kata jilbab berasal dari bahasa Arab yang berarti penghalang, penutup dan pelindung, sarung, kemeja, kerudung/selendang. Sedangkan pengertian jilbab menurut istilah, al-Qurthubī mengatakan, jilbab adalah pakaian yang lebih besar dari kerudung yang dapat menutupi seluruh badan perempuan.

Dari pengertian menurut bahasa dan istilah dan pendidikan yang telah disebutkan di atas, dapat disimpulkan bahwa jilbab adalah pakaian perempuan Islam yang dapat menutup aurat yang diwajibkan oleh agama untuk menutupnya, guna kemaslahatan perempuan dan masyarakat dimana ia berada.

Kontroversi penggunaan jilbab ini tidak lepas dari perbedaan sudut pandang dalam memahami batasan aurat yang harus ditutup oleh perempuan. Untuk sahabat IDMaspur perlu diketahui Dalam Islam, batas aurat perempuan diatur berbeda-beda, perbedaannya tergantung dengan siapa wanita itu berhadapan.

Aurat perempuan ketika berhadapan dengan Allah SWT adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangannya. Ketika berhadapan dengan yang bukan mahramnya ulama sepakat bahwa batasan aurat perempuan adalah seluruh tubuh kecuali wajah, telapak tangan, dan kedua telapak kaki.

Kewajiban Suami Untuk Mengingatkan Istri

Sahabat IDMaspur yang kami hormati, perlu diketahui bagi anda pembaca sebagai laki-laki atau sebagai suami dari istri anda, kewajiban anda sebagai suami wajibnya memerintahkan istrinya untuk memakai jilbab panjang, mau keluar rumah, kewarung atau bertemu orang lain, perintahkan dengan tegas untuk memakai jilbab, jika tidak maka setiap titik dosa dari istrimu semua adalah tanggungjawabmu.

Berbeda dengan ketika berhadapan dengan mahramnya, menurut Syafi’iyyah aurat perempuan adalah sama dengan laki-laki yaitu antara pusar sampai lutut. Dalam Al-Qur’an perintah penggunaan jilbab termaktub pada QS.Al-Ahzab : 59

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا (alert-passed)

Artinya :

“Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

Ayat di atas menggunakan kalimat berbentuk amr (perintah) yang menurut ilmu ushul fikih akan dapat memproduk wajib ‘ainī ta’abbudī, yaitu suatu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap pribadi orang yang beragama Islam dengan tanpa tanya mengapa.

Siapa yang melaksakan kewajiban itu akan mendapat pahala, karena ia telah melaksanan ibadah yang diwajibkan Allah Swt. dan siapa yang tidak melaksanakannya ia akan berdosa.

Menutup aurat menjadi wajib karena saddu al-dzarī’ah, yaitu menutup pintu ke dosa yang lebih besar. Oleh karena itu, para ulama telah sepakat mengatakan bahwa menutup aurat adalah wajib bagi setiap perempuan dan laki-laki Islam. Khusus bagi kaum perempuan, kewajiban ini akan terlaksana dengan memakai jilbab (busana muslimah).

Jadi, memakai jilbab (busana muslimah) adalah wajib bagi setiap pribadi wanita yang sholihah atau wanita muslimah.

Disarikan dari buku Problematika Fikih Kontemporer, Prof. Dr. Hj. Huzaemah Tahido Yanggo, MA (Ketua Bidang Fatwa MUI Pusat), Gaung Persada Press, Jakarta, 2019. (alert-warning)
Tags

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.