Ada yang Lapor Bawaslu Terkait Anies Shalat di Aceh

Nasdem Heran Ada yang Lapor Bawaslu Terkait Anies Shalat di Aceh dan saya pun ikut heran, zaman sudah canggih sayangnya para pejabat semakin seperti anak-anak, main lapor.

Ada yang Lapor Bawaslu Terkait Anies Shalat di Aceh

Melihat fenumena alam yang semakin tua, bukanya semakin pada memikirkan tentang bagaimana membangun ahlak serta bangsa, ini koq jadi makin parah para elit politik.

Ketua DPP Partai Nasdem, Willy Aditya heran ada yang melaporkan partainya dan Anies Baswedan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) atas dugaan kampanye di luar jadwal ketika mendatangi Masjid Raya Baiturrahman Aceh.

Menurut Willy, partainya dan Anies tidak sama sekali melanggar ketentuan pemilu.

Menurut dia, Anies belum resmi menjadi calon presiden untuk Pemilu 2024. Tahapan kampanye juga belum dimulai.

"Tidak ada kampanye yang dilakukan oleh Anies dan Partai Nasdem. Karena toh belum masuk tahapan (kampanye).

Anies juga baru capres-nya Nasdem. Lalu di mana kampanyenya?" kata Willy ketika dikonfirmasi, Rabu (7/12/2022).

Baca juga: Cara Cepat Belajar SEO Supaya Mahir

Ketua DPP Partai Nasdem Mas Willy juga membantah tudingan partainya dan Anies menggunakan tempat ibadah untuk berkampanye.

Menurutnya, kehadiran Anies di Masjid Raya Baiturrahman Aceh hanya melaksanakan ibadah shalat.

"Kalau kebetulan Pak Anies shalat, menjalankan ibadah di tempat itu, lalu masyarakat datang untuk bersua dan sekedar swafoto, apa yang salah? Apa bedanya dengan public figure atau artis yang juga mengalami hal seperti itu?" kata Willy.

Willy menegaskan, kunjungan Anies bersama Partai Nasdem ke sejumlah daerah selama ini hanya untuk mengenalkan Anies kepada masyarakat.

"Kalau kemudian sambutannya luas dan besar, ya itu artinya masyarakat sedemikian rindu sosok seperti Pak Anies," kata Wakil Ketua Badan Legislasi DPR itu.

Pihak yang melaporkan Anies ke Bawaslu adalah Aliansi Pemuda Cinta Demokrasi (APCD).

APCD menilai Anies telah melanggar sejumlah ketentuan ketika menerima dukungan capres dari masyarakat di Masjid Raya Baiturrahman, Aceh pada 2 Desember lalu.

Kegiatan tersebut dinilai sebagai kampanye colongan atau kampanye di luar jadwal.

Selain itu, Anies juga dinilai melanggar aturan kampanye karena menggunakan rumah ibadah sebagai tempat kampanye.

Komisioner Bawaslu, Puadi mengatakan, APCD memang datang ke kantor Bawaslu pada Selasa (6/12/2022) untuk membuat laporan terkait aktivitas kampanye yang dilakukan Anies di Aceh.

Tapi, Bawaslu belum menerima laporan tersebut secara resmi.

Ia beralasan pelapor belum menyerahkan dokumen laporan secara lengkap.

Pelapor menyatakan bakal melengkapi bukti-buktinya sebelum batas waktu pembuatan laporan, yakni tujuh hari sejak peristiwa dugaan pelanggaran diketahui.

"Dikarenakan batas 7 hari sejak diketahui masih ada, maka mereka ingin melengkapi bukti dulu dan akan datang kembali ke kantor Bawaslu," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu itu kepada wartawan, Rabu (7/12/2022).

Semenjak Jokowi menjabat sebagai presiden, Fenumena Lapor Melapor, Korop berkorop ada dimana-mana, dan semuanya tidak ada satunpun yang kena tilang, kecuali nenek tua renta yang mengambil ranting secuil sudah di adili.

Negara semakin parah, jika dipimpin orang-orang yang tidak faham politik, menang hanya karena besutan dari para pengusaha yang memiliki modal.

Rakyat di tipu mentah-mentah oleh sistem yang mengangkat jokowi, dengan sejumlah uang recehan rakyat bisa-bisanya mati rasa dan oraknya buntu.

Ayolah semuanya, ketika pemilu datang, jangan mendekati para calon pejabat yang belum tentu amanah, baiknya dekatkan diri pada Allah agar diberikan jalan mudah dan baik serta tidak salah pilih pemimpin.

#SalamOpini

Sumber: republika

Tags

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.