Penyusunan RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN (RPP)
Kalau kita mengikuti Permendikbud Nomor 65 Tahun 2013 tentang Standar Proses, Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) adalah rencana kegiatan pembelajaran tatap muka untuk satu pertemuan atau lebih. RPP dikembangkan dari silabus untuk mengarahkan kegiatan pembelajaran peserta didik dalam upaya mencapai Kompetensi Dasar.
Selanjutnya menurut Permendikbud Nomor 81A Tahun 2013 lampiran IV tentang Implementasi Kurikulum Pedoman Umum Pembelajaran, tahapan pertama dalam pembelajaran menurut standar proses adalah perencanaan pembelajaran yang diwujudkan dengan kegiatan peyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran.
RPP adalah rencana pembelajaran yang dikembangkan secara rinci dari suatu materi pokok atau tema tertentu mengacu pada silabus.
Sementara itu menurut Panduan Teknis Penyusunan RPP di Satuan Pendidikan Sekolah Dasar, RPP adalah rencana kegiatan pembelajaran tatap muka untuk satu pertemua atau lebih. RPP dikembangkan secara rinci dari suatu materi pokok atau tema tertentu yang mengacu pada silabus untuk mengarahkan kegiatan pembelajaran siswa dalam upaya mencapai Kompetensi Dasar (KD).
Setiap pendidik pada suatu pendidikan berkewajiban menyusun RPP secara lengkap dan sistematis agar pembelajaran berlangsung secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, efisien, memotivasi siswa untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis siswa. RPP disusun berdasarkan KD atau subtema dan dilaksanakan dalam satu kali pertemuan atau lebih.(alert-passed)
Pengembangan RPP dapat dilakukan pada setiap awal semester atau awal tahun pelajaran dengan maksud agar RPP telah tersedia terlebih dahulu dalam setiap awal pelaksanaan pembelajaran. Pengembangan RPP dapat dilakukan oleh guru secara individu maupun berkelompok dalam Kelompok Kerja Guru (KKG) di gugus sekolah, di bawah koordinasi dan supervisi oleh pengawas atau dinas pendidikan.
Kurikulum 2013 untuk Sekolah Dasar merupakan pendekatan pembelajaran Tematik Terpadu dari kelas I sampai kelas VI.
LANDASAN RPP ada pada PP NO 19 TAHUN 2005 Pasal 20
Perencanaan proses pembelajaran meliputi silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran yang memuat sekurang-kurangnya tujuan pembelajaran, materi ajar, metode pengajaran, sumber belajar, dan penilaian hasil belajar.
Pengertian RPP
Rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) di satuan pendidikan adalah rencana yang menggambarkan prosedur dan pengorganisasian pembelajaran untuk mencapai satu kompetensi dasar yang ditetapkan dalam Standar Isi dan dijabarkan dalam silabus. Lingkup Rencana Pembelajaran paling luas mencakup 1 (satu) kompetensi dasar yang terdiri atas 1 (satu) indikator atau beberapa indikator untuk 1 (satu) kali pertemuan atau lebih.(alert-passed)
Alur atau Gambaran RPP
KOMPONEN RPP (minimal)
- Tujuan Pembelajaran
- Materi Ajar
- Metode pembelajaran
- Sumber Belajar
- Penilaian Hasil Belajar
Format Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
Berikut ini adalah format yang harus anda perhatikan dalam pembuatan RPP untuk jenjang sekolah dasar maupun menengah, pada gambar dibawah ini bisa anda zoom untuk memperjelas.
Langkah-langkah Menyusun RPP
Langkah-langkah Menyusun RPP bisa anda perhatikan dan wajib anda laksanakan terlebih dahulu sebelum mengerjakan yang lainnya:
- Mengisi kolom identifikasi
- Menentukan alokasi waktu yang dibutuhkan untuk pertemuan yang telah ditetapkan
- Menentukan SK, KD, dan Indikator yang akan digunakan yang terdapat pada silabus yang telah disusun
- Merumuskan tujuan pembelajaran berdasarkan SK, KD, dan Indikator yang telah ditentukan
- Mengidentifikasi materi ajar berdasarkan materi pokok/ pembelajaran yang terdapat dalam silabus. Materi ajar merupakan uraian dari materi pokok/pembelajaran
- Menentukan metode pembela-jaran yang akan digunakan
- Merumuskan langkah-langkah pembelajaran yang terdiri dari kegiatan awal, inti, dan akhir.
- Menentukan alat/bahan/ sumber belajar yang digunakan
- Menyusun kriteria penilaian, lembar pengamatan, contoh soal, teknik penskoran, dll
Sekali lagi saya tegaskan Rencana pelaksanaan pembelajaran, atau disingkat RPP, adalah pegangan seorang guru dalam mengajar di dalam kelas. RPP dibuat oleh guru untuk membantunya dalam mengajar agar sesuai dengan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar pada hari tersebut.
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) berisi pengaturan yang berkenaan dengan perkiraan atau proyeksi tentang apa yang akan dilakukan pada saat kegiatan belajar mengajar berlangsung, kemungkinan pelaksaan pembelajaran sesuai dengan rencana pelaksanaan pembelajaran yang telah direncanakan ataupun tidak karena proses pembelajaran bersifat situasional, apabila perencanaan disusun secara matang maka proses dan hasil pembelajaran tidak akan jauh dari perkiraan.
IDMaspur is an Educational Blog, Accept Website Design Services, Companies, Online Stores, Social Institutions, Schools, News Portals, Optimization